REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Penyalahgunaan narkoba di tanah air tak kunjung hilang, meski sejumlah pelaku pengguna maupun pengedar barang haram itu telah berhasil ditangkap dan telah menjalani hukuman didalam jeruji besi, hal itu tampak tidak membuat sejumlah oknum mendapat efek jera untuk menggunakan maupun mengedarkan barang yang bisa merusak generasi bangsa tersebut.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau tepatnya di daerah Kota Tembilahan ini, kepolisian resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menangkap dua orang pelaku yang menurut informasi kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Harapan kota Tembilahan.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial Sup alias Ay (28) seorang Wiraswasta yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan dan AC (33) warga Kelurahan Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil saat berada didepan rumah salah seorang pelaku yang berada di Jalan Tanjung Harapan, Selasa (2/5/2017) sekira pukul 01.00 WIB.

"Kedua terduga pelaku diamankan, saat mereka berdua sedang duduk di kursi depan rumah yang ditempati terduga pelaku Sup di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Lantas ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti," sebut Bachtiar.

Lebih jauh Bachtiar mengungkapkan, dari kedua terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket kecil shabu - shabu (berat 2,5 gram), 1 kotak rokok, 3 unit HP dari berbagai merk dan uang tunai berjumlah Rp. 57.000 serta 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.

"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Bachtiar mengakhiri.