REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - LBH Pekanbaru mendesak penegak hukum supaya mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hinau (RTH) Provinsi Riau. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau yang salah satu diantaranya dibangun Tugu Integritas atau dikenal dengan Tugu Anti-Korupsi menjadi penyidikan.

Direktur LBH Pekanbaru, Aditia B. Santoso mengatakan, Taman dan Tugu Integritas di Pekanbaru merupakan simbol melawan korupsi di Riau, namun terindikasi korupsi dalam pembangunannya. Proyek yang bernilai total Rp 14 miliar tersebut dibangun dengan tujuan sebagai komitmen Riau melawan korupsi bersempena, Riau sebagai tuan rumah Hari Anti Korupsi yang diselenggarakan pada 9 Desember 2016.

Dia menyebutkan, proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau di dua tempat, yakni Jalan Ahmad Yani bekas Kantor PU Riau dan Jalan Sudirman bekas Taman Bermain Kaca Mayang itu telah ditemukan bukti permulaan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan dua ruang terbuka hijau tersebut dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan status penyidikan.

"Kami sunggUh miris melihat fakta ini. Padahal dengan adanya perhelatan Hari Anti Korupsi Internasional 2016 yang diadakan di Riau, ini dapat menjadi cambukkan bagi Riau sebagai daerah rawan korupsi dan menjadi daerah khusus bagi KPK," kata Adit

Dia menambahkan, pendirian taman dan tugu integritas yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Riau telah mencoreng semangat masyarakat Riau memberantas korupsi. Pembangunan tugu dan taman ini telah diprediksi oleh LBH Pekanbaru terindikasi korupsi.

“Hal ini kita lihat dari tata cara dan prosedur dalam penganggaran dan pembuatan tugu tersebut yang menurut kita tidak terlalu urgen, namun tetap dipaksakan oleh Pemerintah, sehingga mengakibatkan adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan anggaran," ujarnya.

LBH Pekanbaru melihat tidak ada hal urgen dalam pendirian tugu dan taman integritas yang memakan biaya Rp 14 miliar tersebut. “Hal ini hanya menjadi seremonial belaka dari pemerintah guna menghabiskan dana dan tidak mencerminkan perbuatan yang anti-korupsi dan pro rakyat miskin. Maka sudah sepantasnya kasus ini lekas diungkap,” sambung Adit.

Dalam hal penyidikan kasus ini, LBH Pekanbaru mengapresiasi kinerja dari penyidik di Kejati Riau dan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini sehingga tidak akan hilang di tengah jalan.

“Kita bersama dengan Posko Pemantau Peradilan Riau akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan taman dan tugu integritas ini hingga tuntas. Karena banyak kasus yang kita catat banyak mandeg di tingkatan penyidik terutama di Kejati Riau," tambahnya.

Dia mengatakan, maka sudah cukuplah Riau tercoreng dengan dugaan korupsi dalam pembangunan taman dan tugu yang niat awalnya menjadi simbol bangkitnya Bumi Lancang Kuning guna melawan korupsi. Dan jangan ditambah dengan tidak tuntasnya dalam penyidikan kasus korupsi ini di Kejati Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta menyatakan naiknya kasus ini ke penyidikan bakal menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun penetapan itu belum dilakukan karena pihaknya masih mengumpulkan bukti lainnya. "Tersangka akan ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan alat bukti cukup," tegas Sugeng.

Dua kawasan RTH itu dibangun Pemerintah Provinsi Riau dengan anggaran senilai Rp 16 miliar. Kemudian disediakan anggaran Rp 450 juta untuk membangun tugu dimaksud. Saat ini, tugu dan RTH itu masih dipagar pakai atap seng dengan alasan pemeliharaan dan belum diserahterimakan.