REDAKSIRIAU. CO, PEKANBARU- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskominfo Pekanbaru tertangkap memiliki satu paket sabu senilai Rp100 ribu. Hanya saja ASN tersebut tetap mendapatkan gaji. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumber D?aya Manusia (BKSDM) Pekanbaru, Masriyah kepada kru bertuahpos.com. “Nanti kita ke polres untuk meminta status mereka. Akan disiapkan SK pemberhentian sementara,” sebutnya, Kamis (13/04/2017). Baca: Eka Benarkan Pegawai Diskominfo Pekanbaru Bawa Sabu Hanya saja SK proses pemberhentian sementara tersebut masih panjang. “Nanti kita calling-calling, pemberhentian sementara panjang prosesnya. Karena tidak di BKD saja prosesnya,” ujar Masriyah. Ditanya apakah selama proses hukum ASN tersebut masih menerima gaji, Masriyah katakan masih. “Kalau mulai ditahan dan dibebaskan sementara dari PNS gaji diterima 50 persen. Kalau tunjangan tidak, karena tergantung kehadiran,” sebut Masriyah. Hanya saja untuk sanksi terhadap PNS yang kedapatan konsumsi narkoba, Masriyah belum bisa berkomentar banyak. Sebab harus dirundingkan kepada inspektorat Pekanbaru. Seperti yang diberitakan sebelumnya Plt Diskominfo dan Persandian Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra benarkan anak buahnya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. ASN tersebut ternyata merupakan pegawai pindahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. "Memang betul (Eka Prasetya Yuli) pegawai Diskominfo. Dia dulu pegawai Dishub, sekarang pindah ke Kominfo," kata Eka.