REDAKSIRIAU. CO, PEKANBARU - Lima orang diciduk Polsek Kunto terkait judi jenis qiu-qiu. Berawal dari informasi masyarakat Selasa (4/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB, satu rumah di daerah Desa Kota Baru Kecamatan Kunto berlangsung permainan judi. Tak lama BJ.Tanjung memerintahkan Bripka DEdi Edward dan Bripka Apri utk melakukan penyelidikan dan benar, di rumah tersangka Tarmizi. Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, saat itu sedang berlangsung permainan judi qiu-qiu, selanjutnya tim opsnal yg dipimpin oleh Kapolsek Kunto Ds AKP Artisal dan Kanit Reskrim beserta 4 orang personil melakukan penggerebekan dan mengamankan 5 orang laki-laki yang melakukan permainan judi," sebut Kabid, Rabu (5/5/2018). Baca: Tak Hanya Curanmor, Pemuda Ini Juga Simpan Sabu Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 set Kartu Domino, uang tunai Rp 4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah ) dan 2 unit sepeda motor. Kelima pelaku judi diantaranya J pekerja swasta, DG karyawan PT Edi, L karyawan PT Edi, A Karyawan PT Edi, dan S selaku pekerja swasta. "Kelima orang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kunto Ds guna proses sidik lebih lanjut," tungkas Kabid Humas.