REDAKSIRIAU. CO, PEKANBARU - Kedapatan 6 buah paket sabu J (25) diamankan ke Polsek Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh Kabupeten Siak. Selasa (28/3/2017) sekira pukul 00.30 WIB saat salah seorang saksi I keluar rumah, saksi melihat ada seseorang yang sedang berdiri di pinggir Jalan Pintu Air. Setelah didatangi dan ditanya, J mengatakan akan ke rumah Iwan. Lalu saksi mengatakan tidak ada yg bernama Iwan di tempat tersebut. Merasa curiga, saksi menghubungi temannya (saksi II). Setelah itu Saksi II datang bersama M dan sesampainya di tempat, di Jalan Pintu Air Desa Mekar Jaya, Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. J dimintai agar dapat menunjukkan KTP, ketika diperiksa kantong celana, J kedapatan menyimpan 6 bungkus sabu. Baca: Ridho Rhoma Irama Mati Jika Konsumsi 1 Gram Sabu Saban Hari AKBP Restika selaku Kapolres Siak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kedapatan penyalahgunaan sabu tersebut. "Benar, J diamankan di Polsek Sabak Auh, ketahuannya kala itu J tidak bisa menunjukkan KTP nya, selanjutnya saksi I, II dan M memeriksa celana pelaku, saat di kantong celana bagian depan sebelah kiri saksi I mendapati plastik bening yang berisikan 6 (enam) plastik bening kecil yg berisikan butiran kristal," sebut Kapolres Siak, Selasa (28/3/2017). Kejadian itu lantas saksi I menghubungi pihak Polsek Sabak Auh. Baca 1 Kilo Sabu dan 8 Ribu Ekstasi Didapat Dari Luar Negeri, Peran Wanita Kurir Sebagai Pengelabu "Saat dilakukan interogasi kepada pelaku membenarkan bahwa, barang tersebut adalah diduga narkotika jenis sabu miliknya, yang akan dijual kepada Iwan dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya, dan setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Sabak Auh guna untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres Siak Restika. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 (enam) paket kecil yg diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam merah, dengan Nopol BM 3494 YV, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.