REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak 2013 hingga 2016 tidak pernah mencapai target pajak hotel. Namun Pemko Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menaikkan pajak setiap tahunnya.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Bapenda Pekanbaru, Kendi Harahap. Dari data pihaknya pajak hotel pada tahun 2013 hanya terealisasi Rp 19,4 miliar dari target Rp 20,1 miliar. Lalu tahun 2014 sebanyak Rp 22,5 miliar dari target Rp 23,5 miliar.

Kemudian tahun 2015 anjlok Rp 22,5 miliar dari target Rp 43 miliar. Kemudian 2016 pendapatan pajak hotel Rp 28,6 miliar dari target Rp 30 miliar. “Memang tidak capai target, tetapi sudah lumayan,” sebut Kendi di ruang kerjanya, Senin (27/03/2017).

Kendi menjelaskan target yang ditetapkan sifatnya perkiraan potensi pajak yang dapat diraih sebagai Pemdapatan Asli Daerah (PAD). “Realitanya bisa saja berubah, karena banyak faktor. Seperti tahun 2015 pendapatan anjlok akibat kabut asap parah,” katanya.

Untuk tahun 2017 ini Bapenda Pekanbaru mematok target tinggi Rp 99,2 miliar. “Nilainya bisa saja berubah ketika pembahasan di APBD Perubahan nanti. Kita optimis pasang target segitu. Tetapi Kita realistis juga melihat keadaan bisa saja target berubah,” katanya.

Wajib Pajak (WP) hotel Pekanbaru ada sebanyak 162 unit usaha. Terbagi ada yang hotel bintang lima sampai satu, wisma melati, dan rumah kos. “Tetapi paling banyak jumlahnya wisma melati itu,” ujarnya.

Mengenai keluhan pihak hotel okupansi yang rendah, Kendi memaklumi hal itu. “Mengingat awal tahun yang kegiatan pemerintah belum banyak berjalan. Lagi pula hotel pasti punya strategi masing-masing untuk dapat meningkatkan hunian kamarnya,” tutup Kendi.