REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Tindak Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar dari Polres Bengkalis, Riau mengamankan dua pegawai Panitia Desa Pemasangan Listrik, Desa Bukit Krikil Kecamatan Bukit Batu. Kedua pelaku diduga melakukan "Mark Up“ atau penggelembungan biaya. Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau mengatakan pemeriksaan masih berlangsung di Kantor 125 Polres Bengkalis. “Pemeriksaan masih berlangsung terhadap Panitia di Kantor 125 Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis," sebut Kabid Humas Polda Riau, Jumat (17/3/2017). Pengamanan Kamis (16/3) pukul 13.00 WIB, Kepala Unit Penyelidikan Ill Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama tiga personel menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporannya bahwa biaya pemasangan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 8 tahun 2016. "Sesampai di lokasi Tim Saber Pungli Polres Bengkalis mendapati masyarakat sedang membayar angsuran biaya pemasangan listrik kepada panitia pelaksana," kata Guntur. Petugas mengamankan uang tunai total Rp 1 juta sebagai dari biaya pengangsuran pemasangan listrik total Rp 3,5 juta. Baca: Setelah Kasus Pungli, Begini Kondisi Pengurusan e-KTP di Disdukcapil Pekanbaru Saat itu juga, diamankan dokumen daftar nama pemohon memasang Iistrik di Desa Bukit Krikil disaksikan dua orang pegawai penerima. "Juga buku rekening BRI, daftar kwitansi pembayaran, cap panitia, dan laptop merk Samsung," tambah Guntur. Masyarakat Desa Bukit Kerikil sudah lama mengeluh karena biaya pasang baru Iistrik yang dibuat oleh panitia desa sangat mahal, di luar ketentuan yang berlaku yaitu Rp 3,5 juta untuk 1300 KWH. Masyarakat juga semakin heran, ketika ada biro di luar panitia Desa Bukit Kerikil bisa membuat pasang baru listrik hanya sebesar Rp 2,8 juta. Atas dasar itu masyarakat melaporkan ke Tim Saber Pungli Senin (13/3) lalu.