REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - PT Ivo Mas Tunggal telah menguasai tanah ulayat adat masyarakat Suku Sakai yang berada di kawasan Kandis seluas lebih kurang 24.000 hektar. Masyarakat suku sakai saat itu diminta oleh PT Ivo untuk mengisi polibag dan menanami ke lahan mereka. Dengan perjanjian secara lisan akan memberikan tanah masyarakat Suku Sakai. Tetapi hingga saat ini perjanjian itu tidak direalisasikan oleh perusahaan. Baca: Warga Suku Sakai Minta 24.000 Hektar Tanah Mereka Kembali Kemudian pada tahun 2012 masyarakat Suku Sakai menuntut kembali tanah mereka, namun pihak perusahaan Ivo Mas Tunggal masih hanya memberikan janji dengan meminta masyarakat mencari lahan kosong untuk dibangun perkebunan. Suku Sakai tidak memiliki lahan selain lahan yang telah dikuasai PT Ivo, sehingga pada saat itu PT Ivo Mas Tunggal masih tetap tidak mau memberikan lahan masyarakat walau sudah diukur ulang. Baca: Warga Akan Bermalam Menunggu di Depan Gerbang Kantor Gubernur "Mirisnya lagi masyarakat yang ingin membersihkan kuburan nenek moyang mereka yang berada ditengah-tengah lahan yang dikuasai PT Ivo, tidak diizinkan," kata Dapson selaku koordinator aksi unjuk raksa warga Suku Sakai, Rabu (15/03/2017). Baca: Balita dan Lansia Juga Pakai Ikat Kepala Putih, Aksi Demo Suku Sakai Masih Berlangsung Masyarakat suku sakai selama ini berupaya meminta kembali tanah mereka, baik bertemu dengan pihak perusahaan bahkan juga pemerintah setempat melalui Camat Kandis bahkan Bupati Siak. Namun masyarakat suku sakai tidak juga diberikan hasil, bahkan lebih mirisnya lagi masyarakat ditampar dengan kata-kata yang dilontarkan oleh beberapa oknum.