REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sebanyak lebih dari 10 kilogram narkotika jenis ganja bersama dua orang pelakunya RHL (32) dan MIA (43) berhasil ditangkap oleh polisi pada Minggu (12/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai sales tersebut ditangkap di tempat berbeda oleh Unit Opsnal Polsek Kempas, yaitu di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dan di Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas dengan kabupaten yang sama.

RHL dan MIA tersebut diketahui beralamat di Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatra Utara (Sumut).

Dari keterangan yang diperoleh dari kepolisian, dari tangan RHL disita barang bukti berupa satu buah tas jinjing warna hitam merah yang berisi 10 BAL narkotika jenis ganja yang diperkirakan sebanyak 10 kg dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja, sedangkan dari pelaku MIA disita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam merk. Nokia 130 dan satu buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 64.000.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," sebut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, SIK.