REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Setelah melakukan pendaftaran gugatan perceraian di pengadilan agama, pihak yang berperkara tidak akan langsung dipanggil untuk melakukan sidang, melainkan harus menunggu samapai berkas di periksa oleh pihak pengadilan agama. Untuk melakukan pemanggilan dalam sidang gugatan cerai di pengadilan agama, di pengaruhi oleh jarak lokasi Pengadilan Agama dengan lokasi yang berperkara dalam hal ini si tergugat. Baca: Catat! Jarak Tempat Tinggal Tentukan Biaya Gugatan Cerai Hal ini seperti yang diungkapkan Doni selaku bagian informasi Pengadilan Agama Pekanbaru, kepada bertuahpos.com " Kalau untuk dalam Kota Pekanbaru lama panggilan itu paling cepat 1 minggu dan paling lama 2 minggu. Kalau untuk diluar Kota Pekanbaru paling cepat proses pemanggilan itu 1 bulan," jelasnya. Baca: Proses Pengajuan Gugatan Cerai Tidak Rumit Jika alamat si tergugat tidak diketahui, maka tambah Doni, pemanggilan paling cepat bisa dilakukan sstelah 4 bulan mendaftarkan gugatan perceraian. Dalam hal ini biasa, pihak pengadilan agama akan menggunakan jasa media seperti radio untuk memberitahukan si tergugat. " Karena alamatnya kita tidak tahu, maka salah satu caranya pemanggilan melalui media seperti radio," tambahnya