REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Pil ekstasi dengan jumlah 379 butir asal Aceh berhasil dihentikan peredarannya di Pekanbaru. Pelaku pun diringkus dan diamankan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru berjumlah 3 orang. Kanit Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku dan pil ekstasi tersebut. "Iya benar, kita bersama tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tiga orang pelaku diduga penyalahgunaan (pengedar) psikotropika jenis pil ekstasi warna pink dan serbuk Prekusor yang diduga bahan untuk membuat ekstasi, "sebut Kanit Narkoba Polresta Pekanbaru senin (20/2/2017). Baca: 6,2 Gram Sabu Dimusnahkan Penyidik BNN Riau Dari tangan ketiga pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar psikotropika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 475 (empat ratus tujuh puluh lima), 4 (empat) paket kecil psikotropika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 379 (tiga ratus tujuh puluh sembilan) dengan total pil ekstasi 854 butir. Selanjutnya 1 (satu) plastik besar yang berisikan serbuk psikotropika jenis ekstasi warna pink seberat 194.5 berat kotor, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) pucuk sangkur. Pelaku berinisial H (41) warga perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, ASM (31) Dusun II Siberung Kampar, R (34) warga , Jalan Gunung Raya Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. "Ketiganya berhasil diamankan hari senin sekira pukul 04.00 WIB di rumah pelaku H yang berada di Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat, kini tersangka diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut, "ungkap Noki.