REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Akhirnya, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Sabtu (4/2/2017) sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Penunjang Dusun Parit Jamrah Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (18/2/2017). 

Pelaku yang berinisial S ini dibekuk polisi sekira pukul 13.30 WIB saat berada di salah satu kebun kelapa yang berada di Parit 6 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling sekitar 5 kilometer dari jalan raya Tembilahan - Rengat. 

"Dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, akhirnya keberadaan pelaku dapat dilacak, bersembunyi di suatu tempat di Kecamatan Tempuling. Pelaku dapat diciduk tanpa perlawanan, saat berada dalam pondok di tengah kebun kelapa tersebut," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Batang Tuaka IPTU Suheri, Sabtu (18/2/2017).

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap MS alias I yang juga terlibat pada aksi kejahatan yang menimpa Samat (40) dan Sarianto (42) pada hari kejadian tersebut. Namun pelaku S sempat melarikan diri saat dikejar polisi yang dibantu oleh masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, pelaku S dan MS melakukan pencurian dengan kekerasan pada korban Samat, ketika pulang dari Tembilahan dengan memakai sepeda motor menuju rumahnya di Kelurahan Sungai Empat. Korban dipukul dengan kayu dan uang korban sebanyak Rp. 1.000.000 serta satu unit HP dirampas oleh pelaku. 

Sesaat kemudian di TKP yang sama Pelaku juga melakukan aksinya kepada korban Sarianto, sehingga korban mengalami kerugian harta benda berupa uang Rp. 70.000 dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam.

"Tapi kali ini pelaku dapat karmanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut  bersama dengan pelaku MS, yang lebih dahulu ditangkap," tukas Suheri.