Pilkada Pekanbaru Tidak Berlaku Dua Putaran
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Pilkada Pekanbaru hanya berlaku satu putaran. Artinya siapa pun Pasangan Calon (Paslon) yang memperoleh suara terbanyak langsung keluar sebagai pemenang Pilkada Serentak di Pekanbaru.
Hal tersebut dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU Pekanbaru, Mai Andri kepada kru bertuahpos.com. “Pekanbaru tidak ada putaran kedua. Putaran kedua hanya berlaku khusus untuk DKI Jakarta,” sebutnya ketika dihubungi, Jumat (17/02/2017).
Baca: Real Count KPU: Dastrayani Bibra dan Ramli Walid Tertinggal Jauh
Hanya saja mengenai Paslon yang tertinggi meraih suara, Mai Andri sebut belum bisa mempublikasikan. “Siapanya yang menang belum. Tetapi kalau mau lihat hasil sementara bisa di situs resmi KPU. Tetapi itu bukan hasil akhir, finalnya saat rapat pleno KPU 22 Februari nanti,” kata Mai Andri.
Pantauan kru bertuahpos.com pukul 15.40 WIB situs KPU terpampang Paslon Firdaus MT-Ayat Cahyadi tertinggi meraih suara dengan 33%. Sementara IDE-SUA dari PDIP dan PPP meraih 21,8%.
Baca: Netralitas KPU Diuji Lewat Real Count
Sementara Paslon nomor empat yang diusung Golkar, PAN, Nasdem, PKB, dan Hanura, Ramli-Irvan Herman memperoleh 20,9%. Lalu, Herman Nazar-Defi Warman memperoleh 16,3%. Sementara, Dr Sahril-Said Zohrin meraih 7,7%
Perolehan suara berdasarkan 1794 dari 1796 data TPS yang masuk. Penghitungan real count bersifat sementara, berdasarkan entry data model C1. Hasil akhir bisa berubah sewaktu-waktu.