Subsidi Listrik Terarah untuk Keadilan Akses Listrik di Indonesia
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Mulai 1 Januari 2017, Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi konsumen Rumah Tangga Daya 900 VA. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
”Undang-Undang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu,” tegas Kasubdit Harga Tenaga Listrik Kementrian Energi dan Sumberdaya MineraI (ESDM), Jisman P. Hutajulu.
Melalui kebijakan ini, hanya rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang berhak disubsidi. Data Terpadu ini merupakan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan TNP2K (Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan).
Ketetapan ini terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Dia menambahkan, pengalihan subsidi listrik ini perlu dilakukan agar pemberian subsidi lebih terarah dan dapat memenuhi keadilan akses listrik di Indonesia. Koordinator program kemitraan TNPZK Regi Wahono mengungkapkan, rata-rata subsidi listrik yang diterima 40% warga termiskin kurang dari 30%. Artinya, sebagian besar subsidi masih dinikmati oleh golongan orang mampu. Padahal subsidi listrik yang diberikan setiap tahunnya cukup besar. Rata-rata anggaran subsidi listrik dari tahun 2012 hingga 2016 mencapai lebih dari Rp 80 triliun per tahun.
“Dengan adanya pengalihan subsidi listrik, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun dalam setahun. Dengan demikian, dana tersebut bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik,” tambahnya.
Selain infrastruktur ketenagalistrikan, penghematan subsidi juga akan dialihkan ke pembangunan di bidang lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Manajer Senior Public Relation PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, pengalihan subsidi ini tidak akan menambah keuntungan PLN.
"Penghematan subsidi im' tidak akan menambah penghasiian PLN, karena sama saja. Kalau tidak dibayar oleh konsumen kan dibayar oleh pemerintah. Bedanya hanya di sumber pembayarannya,” ungkap Agung.
Dengan adanya kebijakan tersebut, sumber pembayaran tidak lagi berasal dari pemerintah, melainkan langsung dari pelanggan mampu yang tidak terdapat dalam Data Terpadu Program penanganan Fakir Miskin. Dampak positif bagi PLN adalah arus kas yang Iebih lancar karena tagihan atas penggunaan listrik langsung terbayar Pemerintah Siap Menerima Pengaduan Subsidi Listrik Hanya Untuk Masyarakat Miskin 8: Tidak Mampu.