REDAKSIRIAU.CO.ID, INDRAGIRI HILIR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau DR. H. Ferryandi, ST, MM memimpin rapat paripurna perubahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ke 18, Kamis (14/10/2021).

Pada rapat tersebut, ketua DPRD didampingi oleh wakil-wakil ketua dan 28 orang anggota DPRD lainnya yang turut hadir serta Unsur Pimpinan Forkopimda Inhil dan Para Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Rapat yang digelar di kantor DPRD Jl.Sobrantas Tembilahan itu dalam rangka penyampaian pidato tentang perubahan lima Ranperda yaitu :

- Perubahan Perda No.10 TH 2019 tentang RPJMD Inhil TH 2018-2023.

- Perubahan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.13 TH 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Inhil.

- Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

- Perubahan Perda No.4 TH 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan,

- Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi. 

Kelima Ranperda itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamsuddin Uti dihadapan para wakil rakyat tersebut.

Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti yang di mintai keterangan usai mengikuti rapat Paripurna mengatakan bahwa kelima Ranperda yang telah disampaikan tadi agar dapat ditindaklanjuti.

"Kita sudah ajukan lima perubahan Ranperda untuk ditindaklanjuti diantaranya tentang masalah perampingan OPD dilingkungan Pemkab Inhil dan kedua kita juga tentang perangkat desa dan BPD," sebutnya.

Tentunya, tambah Samsuddin Uti, dalam hal ini banyak aturan-aturan yang sudah lalu perlu diperbaiki makanya kita hari ini mengusulkan kepada DPRD yang pada akhirnya menjadi Perda untuk kepentingan pembangunan Inhil kedepan.

 "Apa yang kita sampaikan tadi sudah menyentuh masyarakat tinggal lagi nanti kita tunggu hasil dari pada pembahasan anggota dewan terhormat ini mudah-mudahan menghasilkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagaimana kita sampaikan tadi," katanya. (Galery DPRD)