Terima Hasil Penilaian Dari Ombudsman RI, Inhil Berada di Zona Kuning

Asisten I Setda Inhil, Drs Afrizal saat menerima hasil penilaian.
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Mewakili Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Asisten 1 Setda Inhil, Drs Afrizal menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan, Bambang Pratama.

Penerimaan hasil penilaian itu diterima langsung oleh asisten I Setda Inhil di ruang kerjanya, Kamis (16/12/2016) siang. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai UU No.25 tahun 2009 diberikan ke Kabupaten Inhil berdasarkan penilaian terhadap pelayana publik yang sudah memasuki tahun ke-2. 

Loading...

Dalam keterangannya usai menyerahkan hasil laporan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, Ombudsman RI Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan, Bambang Pratama mengatakan, sudah memasuki dua tahun Kabupaten Inhil dilibatkan dalam observasi pelayanan-pelayanan Publik menurut No.25 tahun 2009.

"Selama ini sudah ada perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Inhil tetapi masih berada di zona sedang atau kuning yang patut diapresiasi karena Inhil termasuk kabupaten terluas di Provinsi Riau," ungkapnya.

Menurut penuturannya, Kabupaten Inhil sudah berada di posisi 41 dari seluruh Kabupaten di Indonesia. Maka dari itu diharapkan dari pihak Bupati Inhil beserta SKPD untuk lebih fokus dalam hal pelayanan publik untuk bisa mencapai zona hijau dimana saat ini Kabupaten Inhil masih berada di zona kuning karena penilaian ini berdasarkan dari implementasi kesiapan pelayanan terhadap publik.

Sementara itu Asisten I Setda Inhil, Drs Afrizal yang diwawancarai usai menerima penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut mengungkapkan, penilaian ini ada 3 zona yaitu hijau, kuning dan merah dan saat ini diakuinya bahwa Kabupaten Indragiri Hilir masih berada di zona kuning serta berada di rangkin 41 Kabupaten se-Indonesia.

"Diharapkan ini menjadi dorongan kita untuk dapat meningkatkan kinerja pelayanan dimasa-masa yang akan datang. Karena, penilaian ini dilakukan secara independen yang tidak pernah di ketahui pihak Pemeritah Kabupaten," katanya. (Adv)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...