Jasa Raharja Berikan Jaminan Perawatan Kedua Korban Lakalantas

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Untuk membantu korban kecelakaan di jalan raya, Jasa Raharja kembali memberikan bantuan jaminan pengobatan di Rumah Sakit kepada dua orang korban kecelakaan lalu lintas, Rabu (23/11/2016).

Korban pertama yakni Ronni Grace Br Simatupang, yang mengalami kecelakaan di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 70, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor milik Grace dan sebuah truk.

Loading...

"Untuk korban yang kedua adalah Maria Dona Manalu. Dia mengalami kecelakaan di jalan Lintas Petapahan-Suran Simpang Gaol SP 1 Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar," kata Kabag. Operasional Jasa Raharja Cabang Riau Muharto kepada bertuahpos.com Rabu malam (23/11/2016).

Muharto menambahkan, Maria mengalami kecelakaan akibat tabrakan antara sepeda motor milikinya dengan sebuah mini bus. Ketika pihaknya mengetahui hal tersebut dari Polres Kampar dan Polres Siak, Jasa Raharja bergegas memberikan jaminan perawatan kepada para korban.

Petugas Jasa Raharja yang langsung menjamin korban kecelakaan ke Rumah Sakit adalah Rudi Yanto selaku Kasubag Administrasi Klaim, didampingi oleh Fardiman Suria Amijaya selaku Mobile Service Jasa Raharja.

"Mereka dibawa langsung ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru. Rumah Sakit ini merupakan salah satu yang sudah bekerjasama dengan kita. Setidaknya saat ini ada 30 Rumah Sakit di Riau yang sudah bekerjasama dengan kita," lanjut Muharto.

Muharto menambahkan, Jasa Raharja memberikan jaminan perawatan untuk kedua korban tersebut masing-masing maksimal Rp 10 juta. Pemberian jaminan korban luka-luka di rumah sakit ini sudah sesuai dengan UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.

"Ini juga merupakan bentuk kecepatan kita dalam memberikan jaminan kepada korban luka-luka. Ketika kita mendapatkan kabar, kita langsung berikan jaminan perawatan untuk mereka," ucapnya

"Upaya ini juga dilakukan dalam rangka memberikan kepastian kepada pihak Rumah Sakit untuk melakukan tindakan medis selanjutnya dalam menangani korban laka lantas," tutupnya.

     

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...