Pilkada, Firdaus-Ayat Dilarang Pakai Fasilitas Ini

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Bakal calon Walikota Pekanbaru Firdaus bersama Wakilnya Ayat Cahyadi akan memulai cuti kampanye pada tangga 28 Oktober 2016. Selama kampanye calon petahana tersebut tidak dibenarkan memakai fasilitas negara yang selama ini digunakan. Hal tersebut disampaikan Kepala bagian Tata Pemerintahan Setda Pekanbaru, Hazli, Jumat (14/10/2016).

Loading...
Semuanya disesuaikan dengan keputusan Kemendagri calon petahana harus cuti selama kampanye.

“Surat cuti sudah ditandatangani Walikota. Tetapi pengajuan ke Pemerintah Provinsi Riau masih akan kita komunikasikan lagi dengan walikota kapan waktunya,” sebut Hazli, Jumat (14/10/2016).

Untuk jadwal cuti calon petahana dimulai dari awal kampanye mulai dari tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari mendatang. Hazli sampaikan selama cuti nanti Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas, mobil dinas dan termasuk ajudan.

Sementara mengingat masa tugas Firdaus-Ayat yang habis pada Januari 2017, maka penunjukan pelaksana tugas akan diserahkan sepenuhnya ke Pihak provinsi. Hanya saja siapa pengganti walikota selama masa cuti masih belum diketahui.

Apakah nanti akan ditunjuk pelaksana tugas sampai habis masa kampannye. Disampaikan Hazli kemungkinan Plt bisa saja dapat diketahui pada 28 Oktober mendatang.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...