Empat Pemerkosa dan Pembunuh Yn Minta Dihukum Mati, Majelis Hakim Terkejut

REDAKSIRIAU.CO, BENGKULU, - Lima pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara mengejutkan meminta majelis hakim memberikan hukuman mati kepada mereka.Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang mengagendakan pledoi (pembelaan) pada Kamis (15/9/2016) di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

  

Permintaan para tersangka itu membuat majelis hakim terkejut karena pada sidang sebelumnya dari kelima pelaku, hanya Zainal (23) yang dituntut hukuman mati. Sementara empat pelaku lain yang berusia dewasa, yakni Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19), dituntut 20 tahun penjara.

  

"Tidak hanya majelis hakim, penasehat hukum para terdakwa juga terkejut dengan permintaan itu karena dalam pledoinya tertulis mereka meminta keringanan, namun di depan majelis hakim mereka minta dihukum mati," kata pengacara terdakwa Kristian Lesmana.

Loading...

  

Kristian mengaku pihaknya belum tahu motif para terdakwa ini meminta hukuman lebih berat. Bisa jadi, lanjutnya, hal ini dikarenakan rasa kebersamaan mereka, lantaran Zainal rekannya dituntut hukuman mati.

  

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana, mengaku akan tetap pada komitmen tuntutan semula dengan menghukum mati Zainal dan memberikan hukuman 20 tahun untuk rekannya yang lain.Zainal dituntut hukman mati karena dianggap sebagai otak dibalik pemerkosa dan pembunuh Yn.

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...