Bunuh Istrinya, Oknum Anggota TNI Ditangkap

REDAKSIRIAU.CO, AMBON, - Seorang anggota TNI dari Kesatuan 734 Kodam 16 Pattimura, Prada PAW, ditangkap aparat setelah membunuh istrinya, Deby Birahi. Pelaku membunuh istrinya di hutan bakau tak jauh dari tempat tinggal mereka di kawasan Safana Lama, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kepala Penerangan Kodam 16 Pattimura, Kolonel Muhamad Hasyim Lalhakim membenarkan adanya insiden itu. Dia menuturkan, pelaku saat ini telah ditahan di Sub Denpom Saumlaki untuk menjalani pemeriksaan. “Pelaku sudah ditahan di Sub Denpom Saumlaki, dia dijemput oleh Babinsa dan kini dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (14/9/2016). Salah satu kerabat korban yang dihubungi mengungkapkan, pelaku membunuh istrinya, Senin (12/9/2016) malam. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke Larat bersama anaknya yang masih berusia 1 tahun. “Jadi malam kejadian itu, pelaku mengajak korban jalan, saat itu mereka lalu menitipkan anak mereka ke ibu kos, namun saat kembali pelaku datang sendiri dan langsung membawa anaknya pergi,” ungkapnya. Dia menuturkan, sang istri datang menemui suaminya itu dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku untuk mengurus pernikahan secara dinas militer atau biasa disebut nikah batalion. Namun, korban malah dibunuh. “Korban dan pelaku belum nikah batalion. Jadi korban datang menemui pelaku untuk mengurus nikah batalion,” ujarnya. Dia lalu menyebutkan, jasad korban baru ditemukan Rabu kemarin setelah pelaku ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku ditangkap Rabu kemarin di Larat, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dia mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya,” ujarnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...