Kasi Pemerintahan Desa Produksi Uang Palsu Rp 7 Miliar

REDAKSIRIAU.CO, SEMARANG - Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (21/7/2016). Dari rumah ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 7 miliar. Polisi turut mengamankan dua orang bernama Aris Munandar dan Herianto. Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, penggerebekan berawal dari penangkapan polisi terhadap Eko Yulianto di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dari Temanggung, anggota Bareskrim Mabes Polri bergerak ke Magelang dan menggerebek rumah milik Heriyanto, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Polisi mengamankan barang bukti Rp 7 miliar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang palsu siap edar sebanyak Rp 2 miliar, sedangkan uang palsu belum dipotong sebanyak Rp 5 miliar. Selain uang palsu, polisi juga menyita alat sablon sebanyak 28 kotak, alas sablon, mesin foto copt, puluhan printer, dan mesin pemotong kertas. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Yang menangkap anggota Bareskrim Mabes Polri, kami cuma membackup," kata Liliek.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...