UU Pilkada Sudah Dinomori dan Segera Disosialisasikan

REDAKSIRIAU. CO, JAKARTA - Pemerintah telah memberi nomor Undang-Undang (UU) yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada). UU yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 2 Juni 2016, dinomorkan pada 1 Juli 2016. "UU Pilkada mendapat nomor 10/2016. UU ini segera akan disosialisasikan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono, Senin (4/7). Menurutnya, sejumlah pihak kini dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK) atas pasal-pasal dalam UU Pilkada. "Sudah bisa uji materi karena sudah ada nomor. Jadi silakan jika KPU (Komisi Pemilihan Umum) mau uji materi," ujarnya. Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), menurutnya, KPU nantinya akan menentukan rumusan sanksi money politics atau politik uang. Sesuai Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada, calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih. "Terserah KPU bagaimana kategori politik uang. Kalau uang transportasi sebenarnya bukan money politics, tapi terserah KPU. Minum dan suvenir kaos juga mestinya tak masalah. Nominal wajarnya Rp 10.000 begitu," katanya. Dia mengingatkan bahwa penyusunan PKPU nantinya dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah dan DPR. "Nanti harus ada diatur detil nominalnya. Minta persetujuan pemerintah dan DPR untuk kesepakatan," ucapnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...