Hakim Minta THR ke Pengusaha Bukti Reformasi MA Gagal

Permintaan THR Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau ke pengusaha mencoreng dunia peradilan. Hal itu menunjukkan reformasi MA gagal karena tidak menyentuh sampai level pimpinan di tingkat bawah. "Pertanyaannya apa yang direformasi di MA? Semua level dari kelas receh kayak panitera pengganti saja sampe level paling atas semua sudah terbiasa sama praktik-praktik jahat ini, ya jelaslah ini menunjukkan reformasinya gagal," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono kepada wartawan di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016). "Kita mau mendorong untuk perbaikan pun, ngeri ngeri sedap kalau sistem pengadilannya seperti ini," tandas Supriyadi. Permintaan THR itu tertuang dalam surat yang diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004. "Orang-orag yang seharusnya mendeliver keadilan malah jadi yang melanggar. Kan jadi nggak mungkin orang yang melanggar hukum mengadili orang yang melanggar hukum," ujar pegiat ICW, Laola Easter di tempat yang sama. MA sendiri telah mencopot Erstanto dan wakilnya, M Indarto. Erstanto dipindah ke Ambon sedangkan Indarto ke Kendari. "Kalau ada perilaku-perilaku begini ya kita jadi bertanya-tanya apakah masih bisa dipercaya atau tidak. Ada kredibilitas lembaga yang dipertaruhkan di situ. Sangat tidak patutlah penegak hukum minta gratifikasi ke siapa pun atau ke yang berperkara," ujar Laola. Sementara itu, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho juga menyesalkan adanya permintaan THR oleh seorang hakim. Hal itu membuktikan reformasi hanya ada di luarnya saja tetapi tidak sampai ke lavel bawah. "Semangat integritas dari MA tidak menyentuh lavel bawah, harusnya satu kesatuan. Ini sungguh keterlaluan," ujar Hibnu.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...