Rumah Peribadatan di Inhil Kembali Disegel

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Gereja HKBP Harapan II di Kota Tembilahan diduga melanggar peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri RI No 9 dan No 8 Tahun 2006 pasal 14 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 21 Tahun 2018 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) serta melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 37 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Gereja yang sebelumnya sempat dipasang segel oleh pihak terkait kembali dilakukan perbaikan penyegelan oleh belasan personil Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir pada hari ini, Kamis (23/6/2016).

Loading...

Dalam perbaikan segel tersebut, Satpol PP didampingi anggota Kepolisian Polres Indragiri Hilir dan Aktivis Masyarakat Peduli Inhil. Tampak di lokasi segel yang terbuat dari triplek yang terpasang sejak tahun 2010 sudah rusak.

"Kita melakukan perbaikan segel, silahkan beraktifitas lengkapi semuanya baik persyarikatan administrasi dan teknis," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, TM Syaifullah, Kamis (23/6/2016).

Dia juga meminta kepada umat muslim khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir untuk bersabar dan mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah daerah.

"Percayakan urusan ini kepada pemerintah. Jangan terpancing yang membawa perpecahan dan kemunduran," tuturnya.

Selain itu, TM juga mengungkapkan bahwa persoalan ini merupakan persoalan yang sangat sensitif berbeda dengan pelanggaran-pelanggaran lain.

"Ini sangat, sangat, sangat sensitif, penyelesaian persoalan seperti ini tidak sama dengan pelanggaran-pelanggaran lain." Tukasnya.

Sementara itu, Aktivis MPI Fahruddin mengharapkan agar segel yang baru dipasang untuk sama-sama dijaga.

"Jangan lagi dirusak, hargailah segel ini. Jangan rusak-rusak segel ini lagi," sebutnya singkat.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...