Polres Inhil Tak Bisa Tahan TSK Narkoba Karena BB Kurang Dari 1 Gram?

Kapolres Inhil, Hadi Wicaksono (ditengah) saat melakukan test urine dilingkungan Perwira Polres Inhil
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau tidak bisa menahan H seorang pengusaha yang positif menggunakan narkoba jenis sabu yang tertangkap pada akhir pekan lalu disalah satu hotel di Kota Tembilahan, Inhil, Riau.

Alasan tidak bisa dilakukan penahan tersebut dikarenakan barang bukti yang berhasilĀ  diamankan kurang dari 1 gram, oleh karena itu pelaku akan ditindaklanjuti dengan cara rehabilitasi saja.

Loading...

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya.

"Barang yang diamankan dari tersangka sekitar 0,6 gram gitu, saya juga kurang pasti berapa pas nya, untuk pelaku akan direhabilitasi," kata Kapolres Inhil, Hadi Wicaksono, Sabtu (7/5/2016).

Selain itu, Hadi Wicaksono juga mengungkapkan bahwa Polres Inhil akan didampingi Polda Riau dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kasusnya ditangani Polres dengan didampingi Polda, dan tersangka tidak ditahan karena akan direhabilitasi," katanya.

Diwaktu yang berbeda, salah seorang pengacara yang ada di Kabupaten Inhil, Zainuddin SH atau yang akrab disapa Acang saat diminta untuk menjelaskan proses tindakan hukum atas kasus tersebut seperti yang disampaikan Kapolres Inhil sebelumnya mengatakan ada kejanggalan jika rehabilitasi tersebut tanpa ada rekomendasi dari pihak kesehatan.

"Yang harus direhabilitasi itu pelaku yang dinilai sudah sangat ketergantungan dengan barang-barang itu, tapi untuk barang buktinya tetap harus ditindak secara hukum," ungkap Acang.

Lebih jauh Acang menjelaskan, dalam kasus narkoba tersebut, pelaku yang sudah terbukti positif menggunakan narkoba dan juga ada barang buktinya sudah bisa dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut pernyataan Acang, jika penahanan pelaku tidak bisa dilakukan hanya karena barang bukti yang kurang dari 1 gram, maka hal tersebut dirasakan agak sumbang secara prosedur hukum.

"Itu sudah masuk kedalam pengguna pasal 137 tidak bisa ditawar-tawar lagi, sedangkan didalam persidangan itu, yang hanya ada tempat-tempatnya (alat mengkonsumsi narkoba, red) saja bisa jadi barang bukti, apalagi sudah terbukti mengunakan," tegasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...