Jaksa Terus Melacak Aliran Dana Korupsi Bansos

Ilustrasi/Int
REDAKSIRIAU.CO, BENGKALIS - Kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Bengkalis semakin terbongkar, sejumlah dana yang dikucurkan oleh pemerintah juga semakin mendapat titik terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau mengejar aliran dana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis dengan menghadirkan sejumlah saksi penerima dan calo.

Loading...

"Aliran dana yang kita kejar; untuk membuktikan kerugian negara," kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Tulus Prayogi di Pekanbaru, Rabu (9/3/2016).

Hal tersebut disampaikan Tulus setelah dalam beberapa kali jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru itu terus menghadirkan belasan penerima dana dan calo proposal yang mengajukan permohonan bantuan.

Kerugian Akibat Korupsi Bansos Sumut Menjadi Rp7 Miliar

Menurut Tulus, dengan menghadirkan saksi berupa penerima dan calo tersebut dapat mengetahui bagaimana korupsi berjamaah itu dilakukan serta menguak pihak penerima aliran dan Bansos tersebut.

Sebelumnya pada persidangan Selasa (8/3/2016) JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari calo dan penerima bansos. Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, salah seorang saksi bernama Adam yang merupakan seorang calo menjelaskan dirinya menengahi 16 proposal melalui salah seorang terdakwa, Rismayeni.

Rismayeni sendiri merupakan legislator aktif di DPRD Bengkalis. Dia menjadi pesakitan bersama tiga terdakwa lainnya, Hidayat Tagor, Purboyo, dan Tarmizi. Ketiganya merupakan bekas legislator di tempat yang sama. Hanya saja, pada persidangan itu, JPU memisahkan berkas keempat terdakwa sehingga hanya dua terdakwa yang menjalani persidangan pada hari yang sama saat itu, Rismayeni dan Tagor.

Dalam kesaksiannya, Adam yang merupakan PNS di Sekwan DPRD Bengkalis mengatakan dirinya membantu mencairkan proposal yang diajukan oleh kelompok. Setiap kelompok mengajukan dana Bansos sebesar Rp50 juta. Dalam penjelasannya, Adam mengatakan dirinya menerima separuh dari dana yang dicairkan sebagai imbalan dan ucapan terima kasih.

Sementara itu, sebelumnya terungkap adanya calo lainnya yang terlebih dahulu memotong dana Bansos itu. Dari Rp50 juta yang diajukan, beberapa saksi dari pengaju proposal itu hanya menerima Rp12,5 juta, atau sekitar seperempat dari yang seharusnya.

Dana Bansos yang cair itu selanjutnya menjadi "keroyokan" antara calo dan calo, serta calo dan legislator. Persidangan itu menjadi cukup menarik lantaran kedua terdakwa tidak memakai baju tahanan layaknya terdakwa kasus lainnya.

Sementara, selama jalannya sidang, hakim sempat beberapa kali menegur saksi lantaran mereka dengan mudahnya berbagi uang negara.

Pada persidangan sebelumnya, salah satu terdakwa Rismayeni mengaku menerima uang hasil pencairan Bansos senilai belasan juta per proposal. Uang itu disebut sebagai uang terima kasih.

Sebelumnya, perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp31,3 miliar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan sebanyak tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.

Motif korupsi Jamal saat menjadi Ketua DPRD Bengkalis adalah dengan memotong dana hibah yang seharusnya diserahkan pada penerima sebesar 50 persen. Kuat dugaan motif serupa juga dilakukan oleh empat terdakwa yang kini menjalani persidangan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...