Ini Penjelasan Tentang Program Getah Palem Polres Inhil Serta UU Lalulintas

Petugas Satlantas Polres Injil saat mengatur lalulintas.
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Mungkin masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih banyak belum tahu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan terobosan baru dari Polres Inhil tentang Getah Palem ini.

Untuk itu, Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, melalui Kasatlantas, Ahmad Salmi kepada redaksiriau.co menerangkan, gerakan Getah Palem tersebut merupakan singkatan dari Gerakan Tembilahan Pakai Helm (Getah Palem).

Menurut penjelasannya, terobosan baru mengenai Getah Palem ini, merupakan salah satu program baru Polres Inhil di tahun 2016, yang berkaitan tentang kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan melengkapi atribut berkendara salah satunya dengan memakai helm.

Loading...
"Kami kembali mengingatkan lagi, sebenarnya terobosan Getah Palem ini, adalah Gerakan Tembilahan Pakai Helm, melalui terobosan ini mudahan masyarakat lebih tertib lagi dalam berkendara, salah satunya tentang penggunaan helm saat berkendara," sebutnya.

Lanjutnya lagi, keterkaitan dengan penggunaan helm ini, seperti yang tercantum pada Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 yang mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepedamotor dan penumpangnya wajib menggunakan helm yang berstandar nasional Indonesia.

Jadi, tambahnya, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia.

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009, salah satunya yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepedamotor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipindana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"Saya kira masyarakat sudah banyak menyadari peraturan ini, hanya saja sedikit agak bandel, besar resikonya jika bawa motor tidak pakai helm, seperti kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di jalan Parit 21 kemarin, itu pengendaranya tidak pakai helm," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Lalulintas Kabupaten Inhil ini juga mengharapkan sekaligus mengajak kepada seluruh masyarakat yang berkendara, hendaklah menggunakan helm, sebagaimana mestinya dengan aturan yang telah tetapkan.

"Mari kita bersama-sama patuhi aturan ini, tidak ada lagi yang berkendara tanpa menggunakan helm, ini semua bertujuan untuk kebaikan juga," tandasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...