DKPP Inhil Wacanakan Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan

REDAKSIRIAU.CO TEMBILAHAN - Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Inhil mewacanakan peraturan daerah (Perda) sanksi bagi pelaku buang sampah sembarangan.

Wacana tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan Dan Pemakaman (DKPP) Inhil melalui Kabid Kebersihan, Erwanto kepada redaksiriau.co. Senin (11/1/16) lalu.

"Ini wacana untuk tahun 2016, setelah melakukan study banding ke Kota Surabaya dan Pekanbaru, kami merasa iri melihat kota tersebut, dari situ timbul wacana ingin menerbitkan Perda sanksi bagi pembuang sampah sembarangan," Sebut Erwanto.

Loading...
Karena, lanjutnya, Kota Surabaya yang bersih itu memang melakukan sanksi bagi mereka yang tidak peduli dengan sampah, maka dari itu kami berharap wacana ini dapat di respon oleh penegak perda sehingga Kota Tembilahan menjadi bersih.

"Ini kan baru wacana, untuk menuju ke jenjang yang komprehensif tentu ada tahap sosialisasi yang harus di lalui, tapi kami terus mengupayakan agar wacana ini dapat di realisasikan segera." Tukasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...