Hakim PTUN Ini Malah Menyerahkan Diri Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK

kompas.com

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting mengaku menyerahkan diri saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Nampaknya, saat itu Dermawan tidak menyadari bahwa orang-orang tersebut merupakan petugas KPK.

"Di ruangan, saya dengar ribut ada di bawah. Ada KPK nangkap Gary Bhastara," ujar Dermawan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Saat itu, penyidik KPK mencari Hakim Amir Fauzi. Dermawan dan Amir merupakan majelis hakim yang menyidangkan gugatan yang diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis terhadap surat penyelidikan dan surat penggilan permintaan keterangan dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumut oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Kepada petugas, Dermawan mengaku anggota majelis tersebut.

Loading...

"Saya katakan, saya juga salah satu anggotanya, Pak. Trus kata penyidik KPK 'siapa namanya?' Ini (Dermawan menyebut namanya). 'Sudah, ikut dengan kami," kata Dermawan menirukan percakapan saat itu.

Kemudian, Dermawan dibawa ke ruangan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang juga terdakwa dalam kasus ini. Sebelum ditangkap petugas, Dermawan mengaku sempat menitipkan buku yang diselipkan amplop pemberian dari anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara. Isi amplop itu sebesar 5.000 dollar AS.

Dermawan lantas menceritakan kronologi pemberian amplop dari Gary. Pada 5 Juli 2015, Dermawan dan Amir janjian bertemu Gary di belakang kantor PTUN Medan. Setelah itu, Gary datang menggunakan mobil Alphard dan langsung masuk ke mobil Dermawan.

"Gary mengikuti, masuk ke mobil saya. 'Pak, ini ada titipan dari Pak OC'. Ditaruh di jok mobil belakang. Dikasih buku praperadilan Sarpin dua, satu untuk saya, satu buat Amir," kata Dermawan.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber: kompas.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...