Gegara Dipaksa Resign Karena Ikut CPNS, Perawat di Riau Gugat RS ,

REDAKSIRIAU.CO.ID  Pekanbaru - Sepuluh perawat di RS Santa Maria Pekanbaru, Riau, menggugat tempatnya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau. Gugatan itu dilayangkan karena mereka merasa dipaksa berhenti bekerja lantaran ikut tes CPNS.
"Hanya karena kami mengikuti tes CPNS beberapa waktu lalu, kami dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri," terang Nora yang diminta mundur dari RS Santa Maria, Rabu (16/3/2022).

Sambil berkaca-kaca, Nora dan sembilan perawat lain mengaku tidak melakukan tindakan indisipliner. Mereka mengaku hanya memanfaatkan waktu tak sedang dinas untuk ikut seleksi tes CPNS.


Baca juga:
Pria Ini Tipu Korban CPNS Rp 1,3 M, Uangnya Buat Berfoya-foya dengan 2 Istri
Akibat hal itu, pada 14 Januari lalu mereka dipanggil menghadap pimpinan. Mereka diminta membuat dan tandatangan surat pengunduran diri.

"Surat pernyataan pengunduran diri saat itu kami tanda tangani 14 Januari 2022. Yang mana kami dipanggil satu-satu ke ruangan personalia RS Santa Maria. Dalam ruangan ada manager keperawatan, personalia dan koordinator personalia. Mereka memaksa saya untuk membuat dan menandatangani surat pengunduran diri," tegas Nora.

Menurut Nora, format surat, meterai dan pulpen telah disediakan oleh pihak rumah sakit. Mereka juga tak diizinkan keluar sebelum menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

Baca juga:
159 CPNS 2019 Parepare Tuntut Pemkot Percepat SK PNS
"Adanya pemaksaan pengunduran diri itu sangat mengintimidasi para karyawan atau perawat di RS Santa Maria yang mendaftar CPNS. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri tanpa adanya intimidasi dari pengusaha," imbuh pengacara Nora cs, Ikhsan.

Ikhsan menilai perawat yang diminta untuk mundur rata-rata sudah bekerja sejak 2010 hingga 2018. Bahkan tak ada masalah sebelum mereka dipaksa mundur.

"Kasihannya, klien kami ini tidak mendapat upah karena persoalan ini. Makanya kami lakukan upaya untuk menanyakan, lanjut ke upaya Tripartite di Disnaker Trans Riau hari ini dan kalau tidak ada solusi ini juga akan sampai ke Pengadilan," kata Ikhsan.

Kemudian, kuasa hukum yang lainnya, Buha TH Manik menyebut tidak ada aturan yang larang pegawai RS harus mundur karena ikut CPNS.

"Dalam beberapa kali komunikasi dari RS mengakui tidak ada aturan yang melarang pekerja ikut test CPNS, tapi mengatakan dengan memanggil perawat yang ikut test CPNS untuk diberikan pembinaan. Menjadi pertanyaan, kalau tidak melanggar kenapa diberikan pembinaan," kata Buha.

Baca juga:
Sekjen Kemnaker Bicara Soal Tugas & Pengabdian PNS
Sementara itu, pejabat Humas RS Santa Maria Pekanbaru, Syarifa, mengatakan hasil penyelidikan internal 10 perawat tersebut murni mengundurkan diri. Ia memastikan tidak ada paksaan.

"Kita dari manajemen tahunya mereka itu mengundurkan diri, tidak ada (dipaksa). Kami manajemen melakukan penyidikan internal juga, tidak ada pemaksaan itu," katanya.

"Justru kita kaget mereka mundur ramai-ramai. Kita berfikir ini sabotase layanan karena kita juga sedang fokus masalah pandemi. Mereka karyawan, ya kita ikuti proses di Disnaker saja," kata Syarifa.




(ras/aik)
 detiknews
 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...