Ayah di Riau Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan 3 Anak

REDAKSIRIAU.CO.ID - Arofao Telaumbanua (46) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sampai melahirkan tiga orang anak. Perbuatan bejat itu ternyata sudah berlangsung cukup lama yakni sejak tahun 2013.

 

Namun, sepandai - pandainya menyimpan bangkai akhirnya terbongkar juga. Pelakupun kini sudah diamankan pihak kepolisian di wilayah Rumbai.

Loading...

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, menyebutkan dari perbuatan pelaku ini, anaknya sudah mengandung sebanyak 5 kali, melahirkan 3 orang, 2 keguguran.

 

Perbuatan pelaku ini berlangsung di wilayah Simpang Kampar KM 83, Desa Lubuk Kebun - Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD). Pelaku tega melakukan perbuatannya karea terangsang dengan bentuk tubuh korban.

 

Ia memaksa korban melayani nafsunya di kebun orang tempat mereka bermukim (penjaga kebun orang). Hingga pelaku ketagihan melakukan perbuatannya dan terus berulang-ulang hingga korban hamil pada tahun 2014 namun keguguran.

 

Kemudian pada tahun 2016 korban kembali hamil juga keguguran. Selanjutnya tahun 2020, 2021, 2022 korban dan melahirkan 3 orang anak hasil perbuatan haram.

 

Kelahirannya kata AKP Boy Marudut, tanpa dibantu paramedis, proses persalinan hanya dibantu pelaku dan ibu korban. Ibu korban tak dapat berkutik karena diancam mau dibunuh pelaku.

 

'Pelaku pernah membelah ayam hidup-hidup dan memakan isinya mentah-mentah, jika ibu korban buka mulut maka akan bernasib seperti ayam,' jelas AKP Boy.

 

Terbongkarnya perbuatan pelaku ini, berawal saat pelaku memboyong istri dan korban pindah ke Rumbai, sebab keberadaan tiga orang anak itu terus ditanyakan penduduk setempat hingga ia memutuskan pindah.

 

Selanjutnya, saat mau mengurus KTP dan KK, ketiga anak tersebut tidak masuk dalam KK, lantas kerabat ibu korban curiga, ketika didesak barulah ibu korban menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Lalu keluarga ibu korban melapor ke Polsek Rumbai, dari laporan itu Polisi langsung menangkap pelaku pada 22 Februari 2022 yang lalu. Karena perbuatannya berada di wilayah Kuansing maka pelaku dilimpahkan ke Polres Kuansing.

 

'Pelaku berupaya melawan saat ditangkap, tapi bisa diatasi oleh anggota Polsek Rumbai. Pelaku kini jadi tahanan Polres, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan perlindungan anak karena tahun 2013 korban baru berusia 15 tahun. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,' terang Kasat. (rtc) 

RIAUGRGEEN

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...