Aturan Baru, PNS Tak Netral Dalam Pemilu Bisa Dipecat

REDAKSIRIAU.CO.ID - Presiden Jokowi menandatangani aturan baru tentang disiplin kerja pegawai negeri sipil (pns) di lingkungan pemerintahan. Salah satunya mengatur bahwa PNS yang tak netral dalam pemilu dapat dipecat secara tidak hormat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, ada beberapa jenis pelanggaran disiplin berat yang bisa berujung ke pemecatan secara tidak hormat. Seperti bolos kerja, dan hingga tak netral dalam pemilu.

Loading...

“Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD,” bunyi pasal 14 dalam PP tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 15 September 2021.

Adapun tindakan yang dimaksud tidak netral itu antara lain melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

Bertuahpos

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...