NIK Jadi Kendala Proses Pendataan Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19

Ilustrasi,Int

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Kemendagri menyatakan pendataan anak yatim kehilangan orang tua akibat Covid-19, terkendala lantaran masih banyaknya WNI yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jendral Penduduk dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif. “Kebanyakan mereka belum punya, hingga lupa NIK orang tuanya. Itulah yang menghambat kita dalam melakukan pendataan,” tuturnya dikutip Kamis, 19 Agustus 2021.

Sebelumnya pemerintah melalui Kemenko PMK sudah melakukan Rapat Koordinasi Nasional Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Korban Kehilangan Orang Tua Pada Pandemi Covid-19.

Loading...

Beberapa hal yang masih perlu dilakukan tindak lanjut yakni sinergi dan koordinasi pendataan secara berkesinambungan terhadap anak korban kehilangan orangtua di masa pandemi Covid-19 dengan mendirikan Sekretariat Bersama. Sehingga, pemerintah dapat melakukan pendataan secara cepat dan tepat kepada anak yang menjadi korban kehilangan orangtua di masa Pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Rapat Koordinasi Lanjutan ini guna mempercepat pendataan anak yatim atau yatim-piatu yang berkesinambungan.

“Oleh karena itu, Kemenko PMK menyelenggarakan rakor ini untuk mempercepat pendataan anak yatim atau yatim-piatu secara berkesinambungan supaya anak-anak tersebut mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan jangka panjang,” ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Lanjutan Pendataan Anak yang Orangtuanya Meninggal Akibat Covid-19 secara daring.

 

Bertuahpos.com 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...