Sidang Praperadilan SPPD Fiktif di Kuansing, Hakim Terima Perubahan Permohonan, Kejaksaan Menolak

REDAKSIRIAU.CO.ID, TELUK KUANTAN — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menerima perubahan permohonan praperadilan yang diajukan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP melalui kuasa hukumnya, dalam dugaan kasus SPPD fiktif.

Namun di sisi lain pihak termohon — Kejaksaan Negeri (Kejari) — menolak perubahan permohonan tersebut. Pada Selasa 30 maret 2021, PN Teluk Kuantan menggelar sidang perdana praperadilan Kejari Kuansing terkait kasus itu.

Praperadilan diajukan Hendra AP, atas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BPKAD Kuansing.

Loading...

Majelis hakim sidang praperadilan sendiri dipimpin Timothee Kencono Malye SH. Sidang tersebut merupakan sidang perdana. Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga dan Risky Piliang. Pihak Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra dan Dadang.

Sidang perdana yakni pembacaan permohonan dari pemohon. Ternyata, banyak perubahan dalam permohonan pemohon yang dibacakan dalam sidang tersebut dibanding kala memasukkan praperadilan diawal.

Materi permohonan yang dibacakan pihak permohonan dalam sidang tersebut memang materi yang yang sudah mengalami perubahan. Hakim pun mempersilahkan memohon membacakan permohonan tersebut.

Risky Piliang usai persidangan mengatakan pihaknya melakukan perubahan permohonan karena kliennya sudah ditahan. Sehingga surat penahanan juga harus dimasukkan dalam materi permohonan.

“Kan kemarin klien kita sudah ditahan. Surat penahanan ini juga kita masukkan dalam materi permohonan. Makanya ada perubahan,” kata Risky Piliang pada wartawan usai sidang.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon menyampaikan penolakan atas perubahan permohonan pemohon. “Kita menolak perubahan permohonan pemohon,” kata Roni Saputra.

Hakim pun mencatat keberatan termohon. Sidang lanjutan direncanakan pada Kamis 1 April 2021 nanti. Agendanya, jawaban termohon, replik dan duplik. Direncanakan pada 5 April nanti, majelis hakim sudah memutuskan praperadilan ini.

Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019. Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp600 juta dan bisa bertambah pagi.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing sendiri ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra sendiri ikut serta didalamnya.

Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Sejauh ini, hanya Hendra AP yang masih tersangka. Hendra AP sendiri menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Ada penzaliman dalam kasusnya. Ia pun mengajukan praperadilan ke pengadilan.

 

Bertuahpos.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...