Paling Lambat Akhir 2020 Ini, Meranti Diminta Kebut Perda RTRW

REDAKSIRIAU.CO.ID, MERANTI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diminta untuk sesegera mungkin menyelesaikan Peraturan Daerah  Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau Perda RTRW KabupatenKepulauan Meranti, paling tidak sebelum tutup tahun 2020.

Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Edison Siagian mengungkapkan, Kepulauan Meranti termasuk dalam daerah yang belum menyelesaikan Perda RTRW tersebut. 

"Kami harap (Perda RTRW Kepulaun Meranti) bisa diselesaikan sebelum akhir 2020, kalau perlu pada November ini sudah selesai,” katanya, Jumat, 13 November 2020.

Loading...

Edison juga mengingatkan agar dalam penyusunannya, Pemerintah Kabupaten Kepualauan Meranti harus memperhatikan setiap poin secara detail, agar tidak bertentangan dengan persetujuan substansi seperti yang sudah diatur oleh Kementerian ATR/BPN.

Idealnya, dalam penyusunan Perda RTRW, Kabupaten Kepulauan Merantitetap harus harus merujuk pada upaya pelayanan publik yang disediakan, agar tujuan untuk kesejahteraan dan keadilan rakyat bisa dijamin dalam peraturan tersebut. 

“Diharapkan itu bisa terkonsolidasi dengan baik dalam Perda RTRW Kepulauan Meranti khususnya,” katanya.

Dorongan ini dipertegas Edison dalam rapat Konsultasi Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020-2040 secara virtual di Ruang Sekdaprov Riau, Jumat, 13 November 2020. 

Sedangkan terhadap kendala-kendala yang dihadapi, Edison mengatakan, pimpinan terkait sebaiknya segera melakukan menyelesaikan kendala, sehingga di akhir tahun Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti sudah bisa disahkan. 

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Kamsol mengatakan akan segera menyelesaikan hambatan yang ada sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah dapat segera terwujud. 

“Kami akan menyesuaikan dan menyelesaikan segala sesuatu yang menghambat Perda ini. Semoga secepatnya Kepulauan Meranti mempunyai Perda RTRW,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Riau menanggapi, memang ada ketidaksesuaian rencana struktur ruang antara RTRW di kabupaten itu dengan Perpres nomor 43 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang (RTR), kawasan perbatasan negara (KPN) di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. 

Hal sama juga terjadi rencana pola ruang kawasan hutan dan outline dalam RTRW Kepulauan Meranti yang dinilai belum sejalan dengan RTRW Provinsi Riau, dengan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. 

“Semoga (RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti) dapat segera disahkan,” tuturnya. 

Bertuahpos.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...