Pilkada 2020, Ini Kata KPU Riau

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Ilham Yasir M Yasir menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru untuk pelaksanaan pilkada 2020 nanti. Terutama, karena pilkada kali ini akan dilaksanakan ditengah-tengah pandemi covid-19.

“Belum ada regulasi baru, apakah itu Peraturan KPU (PKPU) ataupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk pilkada serentak 2020,” jelas Ilham, Rabu 10 Juni 2020.

Perkembangan terakhir, KPU RI saat ini tengah melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada 2020 ini.

Loading...

Salah satu yang diatur dalam rancangan PKPU tersebut adalah aturan kampanye di tengah pandemi covid-19. Disebutkan bahwa kampanye di pilkada nanti hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.

Selain itu, dalam kampanye pilkada 2020, rancangan PKPU ini juga melarang empat hal. Empat hal tersebut diantaranya di sektor kebudayaan, yakni peserta pemilu dilarang melakukan pentas seni, panen raya, atau konser musik.

Selanjutnya, sektor olahraga seperti jalan santai atau bersepeda, sektor perlombaan, dan terakhir sektor sosial seperti kegiatan donor darah, ulang tahun, dan sebagainya.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyebutkan Pilkada 2020 ini akan diikuti oleh 100 juta lebih pemilih di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih belum dihitung dengan penyelenggara pemilu, dalam hal ini petugas KPU dan Bawaslu, yang jumlahnya juga akan mencapai ribuan. 

Bertuahpos.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...