40 Tersangka Narkoba dari 30 Kasus Berhasil Ditangkap

REDAKSIRIAU.CO.ID, ROKAN HULU - Selama dua bulan lebih menjabat Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Dasmin Ginting S.IK, bersama jajarannya telah berhasil mengungkap 30 perkara Narkoba dari beberapa lokasi.

 

‎Hal itu disampaikan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting saat Konferensi Pers di Mapolres Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kamis (7/11/2019).

Loading...

 

Kapolres didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kratamanah, Kabag Sumnda Kompol J. Purba, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, Kasat Sabhara AKP Kasmir SH, serta para Kapolsek.‎

 

AKBP Dasmin Ginting mengungkapkan sebulan terakhir, jajaran Polres Rohul berhasil menungkap 30 kasus Narkoba dengan 40 tersangka, dan tiga tersangka di antaranya perempuan.

 

Pengungkapan perkara Narkoba ini, sambung AKBP Dasmin berkat kerjasama seluruh Polisi Sektor (Polsek) di jajaran Polres Rohul sejak 24 September hingga 31 Oktober 2019.

 

Ia mengatakan dari 40 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, terdiri 8 kasus ditangani oleh Satres Narkoba Polres Rohul, dan sisanya 22 kasus lagi ditangani Polsek Rambah Samo, Polsek Rambah, Polsek Ramba‎ Hilir.

 

Selanjutnya,‎ Polsek Tambusai, Polsek Tambusai Utara, Polsek Kepenuhan, Polsek Kunto Darussalam, Polsek Ujung Batu, Polsek Tandun, Polsek Kabun, dan Polsek Bonai Darussalam.

 

Dari 30 kasus ditangani tersebut, sambung AKBP Dasmin, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Satres Narkoba Polres Rohul dari 8 kasus yaitu sekira 96,73 gram. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari 22 kasus, ditangani Polsek jajaran sekira 30,4 gram.

 

Selain sabu, jajaran Polres Rohul juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sekira 23 gram dan 8 butir pil ekstasi.

 

Dari 30 tersangka ditangkap, terdiri kategori pengedar 18 orang, kategori perantara atau kurir 10 orang, dan kategori pemakai ada 7 orang.

 

AKBP Dasmin mengaku jajaran Polres Rohul komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengajak kerjasama seluruh stake holder termasuk masyarakat untuk ikut memberantas peredaran barang haram ini.

 

"Untuk itu mari kita bersama-sama memberantas Narkoba di wilayah Rokan Hulu ini," ajak Kapolres.

 

AKBP Dasmin juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama para pemuda tidak terlibat dan terpengaruh Narkoba, karena hal ini merupakan tindak pidana luar biasa dari tindak pidana lain.‎

 

Selain itu, Kapolres Rohul juga berpesan ke seluruh orang tua dan masyarakat tidak bosan dalan mengawasi, serta memberikan nasehat terhadap anaknya dan keluarganya agar tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

 

Sebelumnya, setelah resmi menjabat Kapolres Rohul menggantikan AKBP M Hasyim Risahondua, AKBP Dasmin menyatakan kasus Narkoba dan kasus perjudian akan menjadi atensinya, termasuk kasus lainnya.

 

Riaugreen

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...