Ganjaran Bagi Pemuda 20 Tahun Usai Ketahuan Perkosa Gadis Kampung

REDAKSIRIAU.CO.ID Seorang pemuda 20 tahun berinisial W di Padang Laweh Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat babak belur akibat dihakimi massa pada Rabu (22/05/2019).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Afrides Roema mengatakan, pelaku babak belur diamuk massa sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak.

 

Loading...

"Pelaku ketahuan dan mengaku telah memperkosa seorang warga setempat, sehingga massa mengamuk dengan memukul pelaku hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya," katanya seperti dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com).

Menurutnya, korban telah melaporkan perbuatan pelaku dengan laporan polisi LP/237/ V/ 2019/ spkt - res pasbar pada 17 Mei 2019 lalu.

 

"Dugaan perkosaan sendiri dilakukan pada Jumat (17/5/2019) di kebun merica milik Salam di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Pelaku diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pihaknya juga mengklarifikasi bahwa tidak ada melakukan penembakan terhadap pelaku seperti yang beredar di media sosial.

"Tidak ada. Tetapi massa yang melakukan amukan terhadap pelaku karena emosi," imbuh dia.

Suara com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...