Ironis, Beli Tanah Malah Dituntut 1 Tahun Penjara

 REDAKSIRIAU.CO.ID Meski telah dituntut 1 tahun penjara, namun Dair Sutikno (43) tetap merasa tidak bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya menggunakan surat tanah palsu berupa SPPHT atas tanah yang dia beli dari Said tahun 2010 silam.

Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Rabu (26/9/2018), di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, terdakwa Dair Sutikno tetap bersikukuh jika ia tidak bersalah dalam perkara ini.

“Salah saya apa pak, tanah itu saya beli dari Said,” ucap Dair menjawab pertanyaan Majelis Hakim ketika diberi kesempatan menanggapi tuntutan JPU.

Loading...

Berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya, terdakwa Dair diketahui membeli tanah dari Said seharga Rp100 Juta yang dibayar dengan cara mencicil.

Tanah berukuran 110 x 25 meter ini terletak di Jalan Samarinda Teluk Dalam RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, SPPHT Tahun 1985. Belakangan tanah tersebut diklaim milik Irawan Imoek yang sudah bersertifikat hak milik Nomor 01291 atas nama Siti Saimiyah tahun 1998.

Munculnya klaim dari Irawan ini membuat SPPHT atas nama Said yang ada di tangan Dair Sutikno, kemudian dinyatakan palsu lantaran tidak tercatat di Kelurahan dan Kecamatan Samarinda Ulu. Bahkan tanda tangan RT, Lurah dan Camat juga diduga palsu.

Dalam perkara ini, Dair selaku pembeli tanah dari Said harus menanggung resiko atas laporan pemalsuan surat yang disangkakan kepadanya.

Dair Sutikno oleh JPU dijerat dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan Jum’at (28/9/2018) siang. (HK.net) ini

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...