13 ASN di Kabupaten Ini Akan Dipecat

REDAKSIRIAU - Menindaklanjuti surat edaran Menpan RB nomor 180/6867/SJ terkait pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus koruptor, Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan segera memberhentikan ASN yang terlibat secara tidak hormat.

Di Kabupaten Kuansing ada 13 orang ASN yang berpotensi bakal diberhentikan. ASN sebanyak itu ada yang telah menjalani masa tahanan ada juga yang tengah menjalani proses dan telah inkrah.

Namun, sejak surat edaran itu dikeluarkan, Pemerintahan Kabupaten Kuansing belum mengesekusi ke 13 orang ASN itu. Dikarenakan petunjuk teknis tentang surat edaran itu belum diterima oleh Pemerintah Kuansing.

Loading...

"Kita sudah melaporkan sesuai dengan perintah Menpan RB dan KPK itu. Cuman, untuk menindaklanjuti perintah itu, kita lagi menunggu petunjuknya secara nasional. Juknisnya seperti apa. Itu yang belum kami terima," ujar Sekda Kuansing, DR Dianto Mampanini saat dihubungi RiauGreen.com melalui telepon, Rabu (19/9/18).

Jika aturan itu sudah dilaksanakan oleh semua daerah di Indonesia ini, kata Dianto, maka Kabupaten Kuansing juga akan segera memberhentikan ASN yang telah terlibat korupsi itu.

Sekda Dianto menyebutkan, jika surat edaran itu ditindaklanjuti, maka bakal ada 13 orang ASN di Kabupaten Kuansing berpotensi akan diberhentikan secara tidak hormat.

Sekedar diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan bahwa dari 2.674 ASN yang terjerat kasus korupsi dan menjalani hukuman pidana, hanya 317 yang dipecat. Sisanya masih berstatus ASN aktif dan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Hal itu menyebabkan negara merugi karena harus terus menggaji para pelaku korupsi yang tengah menjalani masa hukuman. Para ASN koruptor itu tersebar di berbagai daerah. 

 

Riaugreen

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...