Usai Tarawih, Polisi Tangkap PNS dan 2 Warga yang Tengah Isap Ganja

REDAKSIRIAU.CO  Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AB bersama dua rekannya M dan MS.

Ketiganya ditangkap di sebuah gubuk di Desa Trieng Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (23/5/2018), saat tengah mengonsumsi ganja seusai shalat tarawih.

“Barang bukti yang kita sita, ganja seberat 12,28 gram. AB ini PNS di salah satu SMA di Lhoksukon. Ini kita dalami lagi, keterbilatan mereka sejauh mana dalam bisnis ganja itu,” ujar Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani.

Loading...

Ildani menjelaskan, polisi masih mendalami asal ganja yang dikonsumsi.

“Sekarang ketiganya kita tahan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Baca juga: Kronologi Penyebaran Meme Rizieq Shihab hingga Anggota DPRD Dihajar Massa

Sementara itu, Polsek Sawang, Aceh Utara, menangkap pria berinisial ZA (23) di Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Barang bukti yang diamankan berupa 10 bal ganja yang akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Sawang, Aceh Utara, Ipda Zahabi mengatakan, tiga rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka ini bawa ganja dengan mobil sedan. Kita kejar dan hentikan. Begitu diperiksa ada 10 bal atau 10 kilogram ganja. Dia mengaku akan dikirim ke Medan. Sekarang kita dalami informasi asal ganja dan penerimanya,” pungkasnya. 

Kompas.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...