Waduh, Napi Lapas Tembilahan Bisa Kirim Ganja Dari Dalam Sel

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil menggagalkan pengiriman sebuah paket ganja kering yang disembunyikan di dalam box speaker aktif, Jum'at (23/3/2018).

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, S.H, paket ganja dengan berat kotor 800 gram tersebut dipesan oleh RFW (29 tahun), Narapidana LP Klas II A Tembilahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Pekanbaru ke Tembilahan dengan jasa ekspedisi.

Loading...

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial Ah (31 tahun) warga Jalan M. Boya yang datang mengambil paket pengiriman tersebut. Saat paket itu diperiksa, ternyata sebuah speaker aktif yang berisikan 2 paket besar ganja kering dan 1 paket sedang ganja kering.

"Paket tersebut terbungkus rapi dengan lakban warna coklat," kata AKP Bachtiar.

Pada saat dimintai keterangan, lanjut Bachtiar lagi, Ah yang mengaku tidak tahu apa - apa mengatakan dirinya mau mengambilkan paket tersebut karena menurut pemiliknya paket tersebut hanya berisi baju saja.

"Ah lalu menyebutkan bahwa yang memerintahkannya mengambil paket tersebut adalah RFW, yang saat ini sedang mendekam di penjara," katanya.

Kasus itupun berlanjut dengan penyelidikan pada diduga tersangka RFW yang masih berada di sel tahanan Lapas Klas II A Tembilahan. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan ditempat tersebut dengan  dibantu oleh petugas Lapas, dari hasi penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan 1 Unit HP yang digunakan RFW.

" RFW ini sebelumnya pada 8/2/2018, juga diamankan di Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kasus kepemilikan sabu - sabu, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, RFW sudah berulah lagi", tambah mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut.

Selain dari kasus yang masih dalam proses sidik, RFW baru saja dijatuhi vonis 10 tahun, juga karena kasus narkotika.

"Saat ini, RFW dan Ah beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut", tutup AKP Bachtiar. (Ezy)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...