4 Warga Ini Ditangkap Lakukan Ilegal Logging

REDAKSIRIAU.CO, MERANTI - Polsek Merbau amankan 4 (empat) terduga pelaku ilegal logging di Hutan Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Penangkapan berdsarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2018 /RIAU / SEK MERBAU tanggal 22 Januari 2018 

Adapun ke empat terduga pelaku ilegal logging itu berinisial: Mar(17) warga Jalan Imam Bonjol, RT 12 RW 06, Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Mu(50) warga Sei Hiu  RT 02 RW 01 Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putripuyu, Bun(39) warga Kampung Teratai, Desa Dedap,  Kecamatan Tasik Putripuyu, dan Kha(17) warga Kampung Teratai, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Loading...

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana ilegal logging di hutan Desa Kudap dengan jarak 5 (lima) kilometer dari jalan poros Desa Kudap menuju lokasi Ilegal Logging.

Kemudian pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Merbau IPTU Roemin Putra bersama Kanit Reskrim Ipda RR Purba dan 10 orang personil Polsek Merbau menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan bergerak menuju TKP Ilegal Logging di Desa Kudap. 

Pada saat sampai di TKP ditemukan 4 (empat) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana Ilegal loging, kayu log, Shawmil tempat pengolahan kayu dan 3 (tiga) buah Camp.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa: 2 (Dua) Unit CHAINSAW pemotong kayu, 1 (satu) buah Piringan besi Shawmil pembelah kayu, 1 (satu) buah Kampak, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah Martil, 25 (dua puluh lima)  Tual Kayu jenis Geronggang dengan panjang 5 meter/ Tual, 7 (tujuh) Tual Kayu jenis Meranti dengan panjang 5 meter/ Tual, 3 (tiga)  Tual Kayu jenis Ramin dengan panjang 5 meter, 2 (dua) Tual Kayu jenis Balam dengan panjang 5 meter.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Selasa (23/1/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Merbau guna dimintai keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.

 

riaugreen

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...