Pilkada 2018, Benarkah Dapil di Inhil Akan Dipecah?

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2018 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama pimpinan partai politik (Parpol) dan instansi terkait, Rabu (29/11/2017).

Rapat yang dimulai dari pukul 09.00 WIB  tersebut dipusatkan di salah satu hotel di kota Tembilahan dengan agenda membahas mekanisme penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. 

Menurut penjelasan Divisi Teknis KPU Inhil,Muhammad Dong, dalam rakor tersebut dipaparkan mekanisme penataan dapil dengan beberapa langkah yaitu menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota yang didasarkan kepada jumlah penduduk, menentukan bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi, menentukan alokasi kursi perkecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk kecamatan dengan angka BPPd dan membagi daerah pemilihan (dapil) dengan ketentuan kecamatan yang alokasi kursinya kurang dari 3 harus digabung dengan kecamatan lain.

Loading...

"Bila ada kecamatan yang memperoleh alokasi kursi lebih dari 12 maka kecamatan tersebut harus dipecah menjadi 2 dapil. Membagi sisa kursi yang belum terbagi dengan sisa suara terbanyak pertama dan seterusnya," kata Muhammad Dong.

Dalam penyusunan dapil, katanya melanjutkan, harus diterapkan 7 prinsip penataan dapil yaitu, kesetaraan suara, ketaatan terhadap sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, ohesivitas, doterminus dan integritas wilayah serta kesenambungan dengan pemilu sebelumnya. 

"Ke 7 prinsip dasar penataan dapil tersebut harus diperhatikan penataan ulang dapil bisa dilakukan apabila penataan dapil pada pemilu 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil, terbentuknya Kabupaten/kota baru, kabupaten/kota induk yang sebagian wilayahnya telah membentuk kanupsten/kota lain, kabupaten/kota yang terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan, perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3 serta alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Dari ke 5 alasan tersebut, kemungkinan besar dapil 1 (Tembilahan, Tembilahan hulu, Tempuling, dan Kempas) akan dipecah menjadi 2 dapil karena perubahan jumlah penduduk sehingga alokasinya menjadi 13. Draft sementara penataan dapil 1 tersebut yaitu Tembilahan + Tembilahan hulu dengan 8 alokasi kursi dan Tempuling + Kempas dengan 5 alokasi kursi.

"Tapi kepastiannya setelah KPU Inhil menerima DAK2 dari Kemendagri melalui KPU Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2017," tukasnya. (ezy)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...