Ini Daftar UMK Tahun 2017 Yang Dinilai Akan Sejahterakan Masyarakat di Tahun 2018

Ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO - Meski dinilai belum sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat, namun kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saat ini diperkirakan akan bermanfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di tahun 2018 nanti.

pernyataan itu disampaikan oleh Wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Kordias Pasaribu. "Kenaikan UMK walaupun belum sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat kita, tapi setidaknya kenaikan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat serta ekonomi dan kesejahteraan kita bisa lebih baik di tahun 2018," ujar Kordias, Kamis (23/11/2017).

Kordias melanjutkan bahwa dengan kenaikan UMK ini juga akan mendongkrak daya beli masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa ada banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari UMK yang ditetapkan oleh masyarakat.

Loading...

"Ada banyak masyarakat kita yang menggantungkan hidupnya dari UMK ini. Artinya, naiknya UMK ini pasti akan meningkat daya beli masyarakat," pungkasnya.

Melalui Keputusan Gubernur Riau No Kpts. 1058 / XI / 2016 tanggal 21 November 2016 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau telah ditetapkan. Rata-rata kenaikan UMK 2017 mengikuti formula nasional 8,25% namun ada beberapa daerah mengalami kenaikan di atas-rata untuk menyesuaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru. UMK Kota Pekanbaru naik 9,61 persen sedangkan UMK Kabupaten Indragiri Hulu naik 12,25 persen.

UMK ini diberlakukan hanya bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di Kabupaten/Kota masing-masing yang mempunyai masa kerja kurang dari I (satu) tahun dan berlaku mulai 1 Januari 2017.

Daftar UMK Riau 2017
 

  1. UMK 2017 Kota Pekanbaru Rp 2.352.577,25
  2. UMK 2017 Kota Dumai Rp 2.655.372,5
  3. UMK 2017 Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.323.450,94
  4. UMK 2017 Kabupaten Indragiri Hulu Rp 2.440.845
  5. UMK 2017 Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.342.160
  6. UMK 2017 Kabupaten Kampar Rp 2.315.002,03
  7. UMK 2017 Kabupaten Bengkalis Rp 2.685.547,19
  8. UMK 2017 Kabupaten Siak Rp 2.392.249,23
  9. UMK 2017 Kabupaten Pelalawan Rp 2.356.039,6
  10. UMK 2017 Kabupaten Kuansing Rp 2.389.835,25
  11. UMK 2017 Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.341.555,75
  12. UMK 2017 Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.305.346,13

Sumber : bertuahpos.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...