Kalimat Sanksi Pidana dalam SPTJM Honorer K2 Riau Masih Diperdebatkan

REDAKSIRIAU.CO PEKANBARU - Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS di lingkup Pemprov Riau, sepertinya masih menjadi perdebatan panjang. Karenanya, hingga kini 100 honorer K2 Pemprov Riau belum punya status jelas. Diantara poin dalam SPTJM itu menyantumkan bahwa Gubernur Riau bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan di kemudian hari. Jika ada indikasi mengarah pada kasus pemalsuan, maka Gubernur akan dikenakan sanksi pidana. Poin ini berlaku untuk seluruh gubernur di seluruh Indonesia. Pemprov Riau meminta agar kalimat itu dihilangkan saja. Atau diganti dengan sanksi yang lebih ringan. Misalnya sanksi administrasi. Hal ini diungkapkan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi saat berdialog langsung dengan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB M Shadiq Pasadigoe, di Kantor Gubernur Riau, kemarin. "Kalimat ini yang memberatkan Pak Gubernur Riau untuk enggan menandatangani SPTJM itu. Dia tidak mau ambil risiko pidana jika nantinya ada masalah dalam pengangkatan honorer K2 tersebut," katanya. Baca: Bisakah SPTJM Pengangkatan Honorer K2 Direvisi Sesuai Keinginan Gubri? Dia menyebut, seluruh proses administrasi sudah selesai. Hanya tersangkut di bagian itu. Hanya karena kalimat sanksi pidana, 100 honorer K2 akhirnya terkatung-katung dan tidak jelas bagaimana hasilnya. Masalah ini juga sudah dimediasikan bersama Ombudsman Riau. Di mana dalam pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu juga menghadirkan pihak BKN regional dan hasilnya tetap nihil. Kini, masalah honorer K2 belum ada jalan keluarnya. Namun Shadiq berjanji akan membawa masalah ini ke Kemenpan RB. (bpc3)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...