5 Saksi Beri Keterangan di Sidang Korupsi Tempat Pengolahan Sampah

PEKANBARU - Sidang korupsi proyek Pembangunan Pengelolaan Sampah 3R tahun 2013, dengan terdakwa Asnil, Selasa (5/9/2017), kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Lima orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim yabg diketuai Arifin SH MH tersebut antara lain, Syahrul Farozi, PNS di Kementerian PU, yang menjabat sebagai Asisten Perencanaan. Kemudian, Heri Iksan, Ketua Pokja PUPR, yang juga merupakan Kasi Penataan Lingkungan Dinas PU dan Perumahan Rakyat, kemudian Ikhwan Sunardi, Kasi Pembangunan Jalan, selaku Ketua tim PHO proyek pengolahan sampah dan Edi Rizal, Camat Payung Sekaki tahun 2013, saat ini menjabat Camat Senapelan. Dalam keterangannya, saksi Syahrul Rozi, yang memberi keterangan pertama mengatakan, seharusnya proyek tersebut tidak boleh retak jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini menurutnya karena sudah dilakukan perencaan sebelumnya. "Proyek tersebut bisa saja retak atau roboh, tapi hanya jika diakibatkan faktor alam, seperti gempa bumi," ujarnya. Baca: Korupsi Proyek Sampah, Kasatker Kementerian PU Diadili Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Propinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum Direkorat Jenderal Cipta Karya, Asnil ST, MSi, didakwa korupsi proyek Pembangunan Pengelolaan Sampah 3R tahun 2013 lalu. Terdakwa Asnil merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Pengelolaan Sampah 3R, pada tahun 2013. Proyek ini berlokasi di Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai. Proyek ini dikerjakan oleh Elza Masni Binti Bachtiar selaku Direktur CV Alam Riau Lestari (dilakukan penyidikan terpisah). Dari hasil penyidikan diketahui bahwa proyek dengan nilai Rp390 juta dan Rp401 juta tersebut, tidak sesuai sengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan. Atas perbuatannya, Asnil didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...