Usai Tangkap Pelaku Ganja, Polres Inhil Bekuk Bandarnya

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Setelah berhasil membekuk seorang pelaku pengedar ganja di Simpang Empat Desa Simpang Baru, Kecamatan Gaung, pada Kamis (27/4/2017) sekira pukul 18.00 WIB, Polres Inhil kembali melakukan penangkapan terhadap seorang warga Jalan H Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau yang diduga menjadi bandar barang haram jenis ganja dan sabu-sabu, Kamis (27/4/2017) sekira pukul 19.15 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung S.IK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar mengungkapkan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah melakukan penyidikan terhadap pelaku sebelumnya yang berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi ganja.

Loading...

"Terduga pelaku berinisial Zu alias Al (30), ditemukan barang bukti berupa ganja kering berat 300 gram, satu paket kecil narkotika jenis shabu - shabu yang dibungkus plastik putih bening berat 0, 2 gram, satu set bong yang terbuat dari botol aqua, dua buah mancis, 1 buah gunting, 1 unit handphone dan 1 buah dompet warna hitam serta uang tunai Rp. 1.225.000," beber Bachtiar.

Penangkapan pelaku itu sendiri, lanjut mantan Kapolsek Tanah Merah ini, dilakukan di rumah pelaku sendiri dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...