"Sebelumnya rumah kos pelaku datangi massa yang ingin menghakimi pelaku, karena pelaku tinggal serumah dengan seorang wanita yang masih berstatus istri orang lain," katanya, Jumat (7/10/2016).
Ditambahkan dia, massa sempat merusak pintu depan dan belakang rumah kos pelaku. Beruntung, petugas Polsek Mangkutana yang diberitahu langsung datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
"Saat itulah, ketika polisi memeriksa kamar kos pelaku ditemukan ada paket sabu-sabu. Pelaku akhirnya digelandang ke Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif," terangnya.
Di depan polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut dipesan dari Kabupaten Pinrang dengan harga Rp4 juta untuk dinikmati sendiri. Saat ini, pengakuan pelaku masih dilakukan pengembangan.