REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sejumlah masyarakat mengeluhkan sistem pelayan pembuatan e_KTP, KK dan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

  

Keluhan itu dilontarkan oleh salah satu masyarakat yang mengaku bernama Yuni warga, desa Tunas Jaya, Kecamatan Rumbai.

  

"Aduh kondisinya sulitlah apalagi bawa anak kayak gini," ungkapnya saat mengantri di lokasi kantor Disdukcapil Inhil. Senin (26/9/2016).

  

Ibu dari dua anak itu juga mengaku telah dua kali datang ke kantor tersebut untuk melakukan perekaman sekaligus untuk membuat KK serta Akta Kelahiran anaknya, namun hingga hari ini ia mengaku belum juga selesai.

  

"Membuat KTP, KK, AKTA kelahiran, sudah dua kali kesini mas, aduh sulit lah kalau kayak gini, mana saya bawa anak lagi," katanya menambahkan.

  

Selain itu, Basri warga Desa Sungai Perak Kecamatan Tembilahan juga mengeluhkan hal yang sama. Ia mengaku telah melakukan perekaman e-KTP sekitar tiga tahun yang lalu sebanyak dua kali di daerah tempat ia tinggal, namun hingga kini ia belum mendapatkan kartu identitas diri tersebut.

  

"Kemarin ada direkam dua kali dikampung sekitar tiga tahun yang lalu tapi tak jadi-jadi, kecewa lah, kita harus tetap datang kesini juga," ungkapnya.

  

Tidak hanya itu, Basri juga mengeluhkan sistem pembuatan e-KTP yang terbilang cukup lama, padahal menurut informasi yang ia terima, pembuatan e-KTP tersebut hanya tiga hari saja.

  

"Saya mungkin bisa memahami jika ada kendala teknisnya, tapi jika harus menunggu berbulan-bulan tidak seratus persen alasan itu saya terima, itu namanya kelalaian," imbuhnya.

  

Terkait hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Inhil, MJ Firman belum dapat dijumpai.